<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972</id><updated>2011-07-07T13:50:01.830-07:00</updated><title type='text'>Perkumpulan Qbar - Padang</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>13</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-6992359308097486121</id><published>2010-10-05T21:29:00.000-07:00</published><updated>2010-10-05T21:30:23.060-07:00</updated><title type='text'>Penanggulangan Resiko Bencana Berbasis Nagari</title><content type='html'>Penanggulangan Resiko Bencana Berbasis Nagari&lt;br /&gt;“Refleksi Gempa 30 September 2009”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Jomi Suhendri. S (Direktur Qbar)&lt;br /&gt;Email : jomi_suhendri@yahoo.com&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak terasa sudah genap satu tahun gempa 30 september 2010 terjadi di Sumatera Barat. Gempa yang berkekuatan 7,9 SR meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pasaman Barat adalah wilayah yang terparah kena dampak gempa. Dari data BPBD Sumbar, gempa mengakibatkan rumah rusak 249.833 unit, gedung perkantoran 442 unit, sarana pendidikan 4.748 unit, kesehatan 153, jembatan 68, pasar 58 dan tempat ibadah 2.851 unit. Gempa tidak saja merusak fasilitas umum, tapi juga menghilangkan sumber ekonomi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak hal yang harus direnungkan dan diambil hikmah pembelajaran dari kejadian tersebut. Suka atau tidak suka, Sumatera Barat adalah wilayah yang rawan terhadap bencana alam baik gempa, banjir dan longsor. Berdasarkan letak geografis, Sumatera Barat yang berada di daerah patahan dari pertemuan dua lempeng benua Indoaustralia dan eoroasia maka gempa bumi akan terjadi terus secara berulang dan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu perlu upaya-upaya yang terus dilakukan untuk meningkat pengetahuan dan ketrampilan kita semua dalam menghadapi bencana alam yang suatu saat akan terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setahun gempa sudah berlalu, banyak para pihak mulai dari pemerintah, NGO (lokal dan International) dan perantau-perantau sudah berupaya untuk melakukan pemulihan pasca gempa 30 September 2009, mulai dari Pembangunan kembali rumah-rumah masyarakat yang rusak dan fasilitas umum seperti perkantoran dan sekolah, membangkitkan kembali ekonomi masyarakat melalui program livelihood dan sampai kepada memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk menghadapi bencana alam melalui kegiatan Penanggulangan Resiko Bencana (PRB). Dan serangkaian acara untuk memperingati G 30 S sudah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengenang kembali kejadian G 30 S tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya adalah sudah sejauhmana upaya-upaya pemulihan yang dilakukan oleh berbagai pihak sudah efektif untuk membantu masyarakat. Dan apakah upaya pemulihan yang sudah dilakukan tersebut bisa membantu masyarakat dalam menghadapi bencana yang suatu saat bisa saja terjadi lagi. Ini tentu menjadi sebuah catatan kita bersama, agar masyarakat bisa siap dalam menghadapi bencana. Gempa 30 September 2009, adalah bentuk dari ketidaksiapan kita dalam menghadapi bencana yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRB Berbasis Nagari “Pembelajaran Untuk Bersama”&lt;br /&gt;Minangkabau dikenal merupakan daerah yang kaya akan nilai-nilai kearifan lokal dalam menghadapi bencana alam alam. Kekayaan akan nilai-nilai kearifan lokal di Minangkabau ini tentu perlu digali dan diterapkan lagi di Nagari. Nilai-nilai kearifan lokal ini perlu diterapkan, agar ketika bencana terjadi masyarakat sudah siap untuk menghadapinya. Pengalaman gempa 30 september 2009 menunjukkan bahwa masyarakat tidak siap dalam menghadapi bencana alam, itu terlihat banyak dari masyarakat yang masih menunggu bantuan dari pihak luar. Bantuan yang selalu di harapkan pasca gempa terjadi adalah pemenuhan untuk makan sehari-sehari, seperti beras dan lauk pauk. Padahal, Minangkabau itu pernah mengenal konsep tentang “lumbung” (tempat penyimpanan padi). Kalau ini bisa dihidupkan lagi dinagari-nagari tentu ini akan menjadi jalan keluar (solusi) untuk menghindari kelaparan pasca gempa terjadi. Dan ini bagian dari untuk menyiapkan ketahanan pangan di nagari. Yang paling menyedihkan pasca gempa terjadi, banyak masyarakat yang kelaparan karena tidak tersentuh oleh bantuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk sistim peringatan dini, di Minangkabau juga mempunyai kearifan lokal dalam menginformasikan bencana yang akan terjadi. Tapi sayang, kearifan lokal ini kemudian sudah mulai hilang sejalan dengan perkembangan zaman. Di Minangkabau, ada dua jenis peringatan yang dipakai yaitu bedug (alat ini terbuat dari kulit sapi) dan pupuik tanduak (alat ini dibuat dari tanduk kerbau). Dua alat ini dulunya pernah dipakai untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang bencana yang terjadi di Nagari. Walaupun bunyinya tidak sekuat alat modern seperti sirene, tapi alat tradisional ini cukup efektif untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang bencana yang akan terjadi. Untuk itu perlu melakukan penanggulangan resiko berbasis nagari dengan menerapkan kearifan lokal dalam menghadapi bencana alam. Tugas bersama kita untuk menggali kembali kearifan lokal di nagari dan tentu ini kedepannya akan bisa langsung diterapkan di nagari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian gempa 30 S 2009 yang terjadi setahun kemaren, penting untuk di jadikan pembelajaran bagi kita semua. Kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana penting untuk dilakukan, jangan sampai bencana yang terjadi terus memakan korban. Pendampingan untuk masyarakat korban gempa tidak boleh berhenti, penyadaran kepada masyarakat tentang menghadapi bencana harus terus dilakukan. Masyarakat Minangkabau dikenal dengan kebersamaan dan mempunyai nilai-nilai sosial yang tinggi. Hanya dengan kebersamaanlah bencana ini akan bisa kita tanggulangi. Jadikanlah G 30 S, pembelajaran untuk kita bersama, agar kedepan kita lebih siap dalam menghadapi bencana alam. Bencana tidak bisa dihindari, yang terpenting adalah bagaimana kita bisa menghadapi bencana tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-6992359308097486121?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/6992359308097486121/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=6992359308097486121' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/6992359308097486121'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/6992359308097486121'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2010/10/penanggulangan-resiko-bencana-berbasis.html' title='Penanggulangan Resiko Bencana Berbasis Nagari'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-1898197936739996447</id><published>2008-10-16T19:35:00.000-07:00</published><updated>2008-10-16T20:10:48.468-07:00</updated><title type='text'>Pers Release</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_IAPlx8wc_RM/SPf7FdLJc_I/AAAAAAAAAB8/OMiOpuKq3SU/s1600-h/DSC02437.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_IAPlx8wc_RM/SPf7FdLJc_I/AAAAAAAAAB8/OMiOpuKq3SU/s320/DSC02437.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5257947161127646194" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pers Release&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang&lt;br /&gt;”Menyikapi Terbitnya Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi masyarakat nagari; hak ulayat tidak hanya dipandang dari sisi ekonomis belaka, namun juga merasuk pada relung sosial dan budayanya. Selain itu, telah jamak diketahui juga, bahwa eksistensi hak ulayat berbanding lurus dengan keberadaan masyarakat nagari, artinya antara ulayat dengan nagari merupakan bagian integral yang tidak bisa dipisahkan.  Namun realitasnya, Penunjukan kawasan hutan secara sepihak oleh pemerintah (Departemen Kehutanan) mengakibatkan putusnya hubungan (hukum) antara masyarakat nagari dengan ulayat/hutannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi diatas menimbulkan dampak turunan yang serius bagi masyarakat nagari, terutama yang terjadi di nagari Guguk Malalo di kabupaten Tanah Datar pada kawasan hutan lindung, nagari Kambang di kabupaten Pesisir selatan pada kawasan taman nasional kerinci seblat (TNKS) dan nagari simanau di kabupaten solok pada kawasan hutan produksi terbatas.  Adapun dampak-dampak tersebut, adalah; pertama, hilangnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat nagari, kedua, pemiskinan masyarakat nagari akibat hilangnya sumber ekonomi atas hutan, ketiga, deforestasi akibat hilangnya kontrol masyarakat nagari atas aktifitas pembalakan kayu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan itu, Permenhut No. P 49 / menhut – II / 2008 Tentang Hutan Desa (kemudian disebut P49) terbit di bulan september tahun ini. Bila di telaah dengan cermat, P49 lahir dari realitas sosiologis ketidakadilan pengelolaan hutan, terutama ketidakadilan bagi masyarakat (desa) yang hidup di sekitar/dalam kawasan hutan. Semangat tersebut terproyeksi dari klausul menimbangnya, namun sayang, P49 belum tuntas mengacu semangat ini dalam norma-normanya, karena; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. P 49 tidak mengakui hutan adat (nagari), namun hanya mengakui hutan negara yang dikelola oleh desa / nagari melalui lembaga desa, dengan perizinan yang sentralistik terhadap kawasan hutan desa yang akan dikelola oleh lembaga desa (melalui keputusan menteri kehutanan).&lt;br /&gt;2. P 49 mendistorsi hutan desa hanya pada pemanfaatan ekonomis saja dengan tidak diakuinya pola pengelolaan berdasarkan kearifan lokal (berdasarkan adat), karena; pertama, pengelolaan hutan berdasarkan adat, seperti parak/ladang tidak mendapatkan ruang gerak kedua, tidak diakuinya subjek pengelola hutan selain lembaga desa, seperti; kaum, dan suku, dan ketiga, lembaga desa sebagai pengelola hutan desa berfungsi sebatas subjek pengelolaa hutan secara ekonomi.&lt;br /&gt;3. P 49 bisa menjadi peluang untuk akses pengelolaan hutan oleh desa/nagari, namun  terdapat tantangan atas jebakan-jebakan memperkuat hutan negara sekaligus menutup akses pengelolaan hutan desa/nagari karena; pertama; masa berlaku hak pengelolaan hutan desa (35 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun) dan kedua,  mismanagement pengelolaan hutan desa oleh lembaga desa.&lt;br /&gt;4. lembaga desa hanya di beri fasilitasi pada peningkatan manajemen dan SDM lembaga desa oleh pemerintah, namun tidak di iringi dengan fasilitasi biaya pengelolaan dan perlindungan atas pasar, sehingga lembaga desa berpeluang bergantung pada pemilik modal sebagai stake holder yang dapat bermitra dengan lembaga desa dalam pengelolaan hutan desa.&lt;br /&gt;5. Dalam resiko (seperti; hutang) mismanajement pengelolaan hutan oleh lembaga desa dibebankan secara keseluruhan oleh lembaga desa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kesimpulan diatas, maka perkumpulan Qbar menyatakan beberapa butir penting, yaitu;&lt;br /&gt;1. Pemerintah (pemerintah daerah) harus menghormati hak ulayat dan kearifan lokal masyarakat nagari di kawasan hutan, setidaknya hal ini terlihat dalam pengaturan asset nagari yang mengakui hutan nagari dalam Perda No.2 tahun 2007 tentang pemerintah nagari.&lt;br /&gt;2. Meningkatkan fasilitasi pemerintah (pemerintah daerah) terhadap nagari dalam mengelola hutan (manajemen, SDM, biaya pengelolaan dan perlindungan pasar) di dalam kebijakan-kebijakan daerah maupun dalam program pembangunan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah Release ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat Kami,     &lt;br /&gt;Perkumpulan Qbar       &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jomi Suhendri,S                                 &lt;br /&gt;Direktur                                                          &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurul Firmansyah               &lt;br /&gt;Koord.Prog.Pembaruan Hukum  &lt;br /&gt;       Dan Kebijakan                                                                                                                                                                &lt;br /&gt;Cc.File&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-1898197936739996447?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/1898197936739996447/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=1898197936739996447' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/1898197936739996447'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/1898197936739996447'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/10/blog-post.html' title='Pers Release'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_IAPlx8wc_RM/SPf7FdLJc_I/AAAAAAAAAB8/OMiOpuKq3SU/s72-c/DSC02437.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-5187353568984190715</id><published>2008-10-14T20:45:00.000-07:00</published><updated>2008-10-14T20:57:06.165-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_IAPlx8wc_RM/SPVp-dZ_KYI/AAAAAAAAAB0/2b-qATGhI7c/s1600-h/DSC02303.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_IAPlx8wc_RM/SPVp-dZ_KYI/AAAAAAAAAB0/2b-qATGhI7c/s320/DSC02303.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5257224661791353218" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Konsultasi Publik Hasil Riset Mengenai Perda Propinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang&lt;br /&gt;Sumatera barat merupakan propinsi yang mempunyai tingkat konflik agrarian terbesar ketiga di Indonesia, setelah Propinsi DKI Jakarta dan Propinsi Jawa timur. Menurut catatan BPN Propinsi Sumatera Barat terdapat 801 kasus sengketa tanah, di mana 214 kasus yang telah diselesaaikan oleh BPN Sumbar dan sisinya 587 kasus yang belum diselesaikan. Sebagian besar kasus agrarian tersebut sebagian besar merupakan konflik hak ulayat. &lt;br /&gt;Konflik ulayat di sumatera barat berkaitan erat dengan model interaksi antara komunitas nagari dengan kekuatan sosial, ekonomi politik yang berada di luar mereka. Dua kekuatan yang penting adalah penetrasi Negara dan bisnis serta dua kekuatan sosial ini mengabaikan kepentingan komunitas.  konflik ulayat berkisar pada pemanfaatan ulayat yang akibat penetrasi modal, maka kontur konflik bergerak dari konflik internal masyarakat adat (nagari) kepada konflik masyarakat nagari dengan pihak lain di luar komunitas mereka (konflik eksternal).  &lt;br /&gt;     Dari fakta dan analisis sosiologis diatas, tentunya sangat berguna bagi kita untuk memahami akar masalah konflik agraria (konflik ulayat) yang selama ini jamak terjadi di Sumatera Barat. Seiring dengan itu, Perda No.16 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda TUP) lahir sebagai aturan di tingkat daerah dalam mengatur hak ulayat. Oleh sebab itu, untuk melihat seberapa besar korelasi antara fakta sosial dengan kebijakan yang dilahirkan, maka Perkumpulan Qbar dan HuMa Jakarta melakukan Kajian tentang mengukur keakuratan Perda TUP dengan kebutuhan hukum yang berhubungan dengan hak ulayat di Sumatera Barat, baik secara yuridis dan sosiologis.&lt;br /&gt;Maka konsultasi Publik hasil Riset mengenai Perda Propinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (TUP)  yang di susun oleh tim Peneliti Perkumpulan Qbar dan HuMa di publikasikan untuk mengkritisi secara konstruktif Perda TUP tersebut, sekaligus masukan-masukan terhadap hasil riset yang telah dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Tujuan.&lt;br /&gt;Mempublikasikan hasil kajian tim peneliti tentang Perda TUP kepada Para pihak (pemerintah, masyarakat adat (nagari), akademisi, masyarakat sipil, pelaku bisnis, pers) sebagai upaya mengkritisi secara konstruktif Perda TUP dan masukan terhadap hasil riset tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Metode&lt;br /&gt;Konsultasi Publik hasil riset ini berbentuk Seminar Sehari dengan para pembicara yang berkompeten terhadap Perda TUP yang akan membahas hasil Riset Tim yang kemudian dipandu oleh seorang Moderator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Waktu dan Tempat &lt;br /&gt;Hari/Tgl: Rabu/17 September 2008&lt;br /&gt;Tempat : Pangeran Beach Hotel &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Pembicara:&lt;br /&gt;• Suhermanto Raza                (Pemerintah Propinsi Sumatera)&lt;br /&gt;• Erizal Effendi                 (DPRD Propinsi Sumatera Barat)&lt;br /&gt;• DR. Afrizal, MA                       (Akademisi FISIP Universitas Andalas)&lt;br /&gt;• Nurul Firmansyah dan Yance Arizona    (Qbar dan HuMa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Moderator:&lt;br /&gt;        Rifai Lubis         (YCM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Peserta&lt;br /&gt;1. Pemerintah kabupaten Tanah Datar&lt;br /&gt;2. Pemerintah kabupaten Lima Puluh kota&lt;br /&gt;3. Pemerintah kabupaten Pasaman Barat&lt;br /&gt;4. Pemerintah kabupaten Solok&lt;br /&gt;5. Pemerintah kabupaten Agam&lt;br /&gt;6. BPN (kabupaten tanah datar, limapuluh kota, pasaman barat dan agam)&lt;br /&gt;7. Akademisi &lt;br /&gt;8. NGO/Ormas&lt;br /&gt;9. Mahasiswa &lt;br /&gt;10. Masyarakat&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-5187353568984190715?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/5187353568984190715/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=5187353568984190715' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/5187353568984190715'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/5187353568984190715'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/10/konsultasi-publik-hasil-riset-mengenai.html' title=''/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_IAPlx8wc_RM/SPVp-dZ_KYI/AAAAAAAAAB0/2b-qATGhI7c/s72-c/DSC02303.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-6500298995878154400</id><published>2008-06-09T23:22:00.000-07:00</published><updated>2008-06-09T23:24:50.016-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Pelatihan Legal Drafting untuk penyusunan aturan lokal ( Peraturan Nagari) di Nagari Guguk malalo dan  Nagari-Nagari Selingkar Danau Singkarak Kabupaten Tanah Datar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Latar Belakang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Organisasi rakyat (KAN, lembaga agama dan lain-lain) maupun institusi lokal (pemerintah nagari, BPN) adalah modal sosial dan politik lokal (nagari) dalam merebut dan mempertahankan hak atas sumber daya alam mereka. Modal sosial tersebut terbangun apabila semua kekuatan masyarakat nagari terkonsolidasi dan di iringi dengan revitalisasi hukum rakyat sebagai perangkat menguatkan hak ulayat atas sumber daya alam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks revitalisasi hukum rakyat (hukum adat), bergulirnya Reformasi dan desentralisasi adalah momentum untuk menguatkan hak-hak rakyat atas sumber daya alamnya, yang selama ini masih mengalami tekanan-tekanan dari kebijakan pengelolaan SDA yang tidak berpihak, walaupun sebenarnya perlindungan terhadap hak tersebut di akui dalam konstitusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya  membangun hukum rakyat di tingkat lokal telah di mulai oleh masyarakat nagari Guguk malalo. Inisasiasi tersebut di bangun oleh institusi nagari (Pemerintah Nagari, BPN, KAN), maupun elemen masyarakat (alim ulama, cadiak pandai, kelompok perempuan, pemuda) yang hadir dalam Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) tentang penyusunan Strategi Advokasi penguatan hutan nagari guguk malalo dan Pertemuan publik tentang pemahaman ulayat atas hutan dan SDA (maret 2008) yang di fasilitasi oleh Qbar dan HuMa. Pertemuan tersebut adalah; upaya konsolidasi yang dilakukan untuk menjaring kekuatan nagari dalam merivitalisasi hukum adatnya. Adapun bentuk hasil konsolidasi tersebut adalah; lahirnya kesepakatan untuk menyusun aturan nagari dalam bentuk Peraturan Nagari (Pernag)  untuk menguatkan hak ulayat atas hutan dan mengatur tata kelola hutan di nagari Guguk Malalo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan masyarakat nagari dalam menyusun aturan lokal (pernag) adalah kesadaran masyarakat menggunakan hukum negara dalam menguatkan hukum rakyat (hukum adat), namun kesadaran ini tentunya harus di kuatkan dengan pengatahuan tentang hukum guna menghindari jebakan hukum negara atas hukum rakyat. Selain itu perlu juga peningkatan pengetahuan atas teknis penyusunan perundang-undangan yang menjadi bekal dalam penguatan legislasi lokal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itulah maka di rasa perlu di adakan pelatihan legal drafting bagi organisasi rakyat dan institusi nagari yang ada di nagari guguk malalo dan juga nagari-nagari yang ada di salingkar nagari di kabupaten tanah datar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tujuan&lt;br /&gt; Untuk memberikan pemahaman tentang hukum, baik itu hukum negara dan hukum adat, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan SDA.&lt;br /&gt; Untuk memberikan pemahaman tentang teknis penyusunan aturan perundangan-undangan, terutama aturan lokal (pernag).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Output&lt;br /&gt; Adanya pemahaman tentang hukum, baik itu hukum negara dan hukum adat, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan SDA.&lt;br /&gt; Adanya pemahaman tentang teknis penyusunan aturan perundangan-undangan, terutama aturan lokal (pernag).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Waktu dan tempat&lt;br /&gt;Pelatihan Legal Drafting dilaksanakan pada tanggal 5-8 Mei 2008, bertempat di Hotel Pagayurung II, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;5. Materi&lt;br /&gt; Pemahaman dasar-dasar hukum&lt;br /&gt; Teknik Pembuatan Peraturan Nagari&lt;br /&gt; Strategi Sosialisasi&lt;br /&gt; Simulasi Pembuatan Peraturan Nagari&lt;br /&gt; Rambu-rambu penting pembuatan Peraturan Nagari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Fasilitator&lt;br /&gt;Adapun fasilitator Pelatihan ini adalah; Rifai Lubis, SH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Peserta&lt;br /&gt; Perwakilan Pansus Ranpernag Nagari Guguk Malalo&lt;br /&gt; Perwakilan Nagari Sumpur Kudus&lt;br /&gt; Perwakilan Nagari Padang laweh Malalo&lt;br /&gt; Perwakilan Nagari Batu taba&lt;br /&gt; Perwakilan Nagari Tigokoto&lt;br /&gt; Perwakilan Nagari Sungai Kamuyang&lt;br /&gt; Perwakilan Nagari Simarasok&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-6500298995878154400?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/6500298995878154400/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=6500298995878154400' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/6500298995878154400'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/6500298995878154400'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/06/pelatihan-legal-drafting-untuk.html' title=''/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-5646760126893320516</id><published>2008-03-25T00:39:00.000-07:00</published><updated>2008-03-25T00:55:49.447-07:00</updated><title type='text'>LSM Qbar mengadakan Seminar Pengelolaan Hutan Ulayat</title><content type='html'>Padang,Haluan 12 Maret 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya, makna keberadaan hutan ulayat di wilayah Sumatera Barat untuk mengadakan semunar yang bertajuk Pengelolaan Hutan Ulayat di Nagari Salingka Singkarak Kabupaten Tanah Datar di Batusangkar. Seminar ini dihadiri oleh berbagai elemen diantaranya kepolisian, kejaksaan dan masyarakat adat. Dalam acara tersebut Qbar mempresentasikan kepada pesertaseminar tentang hasil penelitian mnereka tentang hutan ulayat yang berjudul "Dampak Kebijakan Terhadap Tenurial Masyarakat Nagari di Kawasan Hutan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurul Firmansyah, salah seorang pembicara dalam acara tersebut dalam pemaparan makalahnya menyatakan bahwa status hutan adat dalam kebijakan hutan nasional semakin memperlemah hak ulayat masyarakat Minangkabau atas hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Nurul, pola pengelolaan hutan yang ada di Indonesia khususnya di Sumatera Barat dominan dikuasai oleh negara dan para pengusaha bermodal besar, sedangkan masyarakat kecil selalu terpinggirkan haknya untuk mengelola hutan ulayat di nagari mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu Nurul dalam pemaparannya juga menyatakan bahwa kebijakan kehutanan baik di tingkat nasional maupun daerah belum mampu mengakomodir alternatif kepentingan masyarakat adat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 18 Tahun 2003 tentang izin pengambilan hasil hutan terlihat bahwa sistem kebijakan hutan bertumpu pada Bupati sebagai satu-satunya subjek pengelola hutan. dan juga tidak dikenalnya hutan adat sehingga berimplikasi pada pemiskinan masyarakat yang disebabkan tertutupnya akses bagi mereka untuk mengelola hutan" terang Nurul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara yang berlangsung seharian penuh tersebut juga memberikan kesempatan kepada para peserta yang berasal dari pwerwakilan Dinas Kehutanan, Kejaksaan, Kepolisian dan masyarakat adat untuk berdiskusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diakhir acara, Nurul berharap usaha yang dilakukan LSM Qbar ini dapat memberikan dampak positif pada praktek pengelolaan hutan bagi masyarakat bagari di Sumatera Barat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-5646760126893320516?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/5646760126893320516/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=5646760126893320516' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/5646760126893320516'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/5646760126893320516'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/03/lsm-qbar-mengadakan-seminar-pengelolaan.html' title='LSM Qbar mengadakan Seminar Pengelolaan Hutan Ulayat'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-585079890490626242</id><published>2008-03-25T00:32:00.000-07:00</published><updated>2008-03-25T00:38:12.526-07:00</updated><title type='text'>Sengketa Tanah Sumbar Terbanyak di Luar Jawa</title><content type='html'>Jumat, 14 Maret 2008&lt;br /&gt;Padang, Padek--Deputy V Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri mengharapkan Kakanwil BPN Sumbar bisa melayangkan teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di Sumbar, kalau terlambat menyelesaikan sengketa pertanahan, sehubungan sengketa pertanahan Sumbar menduduki rangking ke 3 setelah Jakarta dan Jawa Timur. Menurut mantan Kapolda Lampung tersebut, pada pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di aula Kantor BPN Sumbar, Kamis (13/3), selama tahun 2007 terjadi 938 sengketa pertanahan di Sumatera Barat, ini termasuk sengketa tanah nomor satu di luar Jawa. Disebabkan sengketa tanah tersebut produk masyarakat, pemohon hak atas tanahnya adalah masyarakat, kalau terjadi sengketa dengan adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah, Seksi V harus cepat menfasilitasi. Kalau tidak bisa dengan jalan damai disarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan.&lt;br /&gt;Tujuannya, agar permasalahan permohonan hak atas tanah tidak sampai membingungkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, begitu saja. Kalau ada Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota yang tidak tanggap dan respon dengan permasalahan ini, Kakanwil BPN bisa menegurnya. Ini sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon hak atas tanah, kata Jendral berbintang dua tersebut mengakhiri. Selain itu, Arie Yuriwin SH,Msi mengatakan bahwa Kakanwil BPN Sumbar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se Sumbar sudah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa tanah, sehubungan sengketa tanah di Sumbar ini cukup tinggi.&lt;br /&gt;Menurut Arie,  selama tahun 2007 lalu sudah terjadi 938 sengketa tanah, bahkan  sejak dilantik awal Januari 2008 lalu sudah dapat warisan sengketa tanah yang cukup signifikan. Dengan rician masalah penguasaan dan pemilikan 457 kasus, masalah prosedur penetapan hak dan pendaftaran tanah 318 kasus, penentuan batas dan letak bidang tanah 50 kasus, ganti rugi tanah ex partikelir 3 kasus, masalah tanah ulayat 67 kasus, tanah objek landreform 18 kasus, pengadaan tanah 5 kasus, pelaksanaan putusan pengadilan 20 kasus, dengan jumlah keseluruhan 938 kasus. Ditambahkan Arie, bahwa selama tahun 2008 ini saja sudah ada 150 target penyelesaian sengketa tanah. Sengketa tanah yang masih ke  Kanwil BPN Sumbar, sekarang telah diadakan mediasi 10 kasus. Sekarang masih menunggu keputusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).&lt;br /&gt;Kemudian di Kantor Pertanahan Padang sebanyak 23 sengketa tanah dan telah diselesaikan 7 sengketa, di Kantor Pertanahan Bukittinggi terjadi 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. Selain itu di Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto masuk 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kota Pariaman 10 sengketa tanah, telah satu kasus, di Kota Payakumbuh 5 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kota Solok 10 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. &lt;br /&gt;Di Kota Padangpanjang terjadi 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Padangpariaman masuk 12 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kabupaten Solok 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Tanahdatar 12 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Limapuluh Kota 11 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Agam 15 sengketa tanah, telah diselesaikan 1 kasus, di Kabupaten Pesisir Selatan 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menuggu putusan KAN, di Kabupaten Pasaman 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupatenm Sawahlunto Sijunjung masuk 5 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Solok Selatan masuk 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menunggu putusan KAN, di Pasaman Barat masuk 2 sengketa tanah sudah dapat diselesaikan.&lt;br /&gt;Ditambahkan Arie, bahwa benang merah sengketa tanah pada umumnya berasal dari tanah ulayat kaum, begitu dilakukan pendaftaran, ternyata ada kaum yang tidak masuk dalam alas hak atas tanah. Begitu petugas ukur datang, terjadi sengketa yang biasanya berlanjut dengan surat bantahan. Sekiranya pemohon hak atas tanah bisa jujur, mungkin sengketa tanah selama tahun 2007 sebanyak 938 kasus tidak akan terjadi, demikian pula selama tahun 2008 sebanyak 150 sengketa tidak akan timbul, kata Arie mengakhiri. Bersamaan dengan itu Drs H Beni Paisal,MM  Kabid Bidang IV melaporkan, bahwa sengketa tanah yang terjadi di Sumbar ini sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan bisa tidak terjadi, kalau pemohon hak atas tanah mau jujur, katanya mengakhiri. Deputi IV Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri setelah mendapatkan laporan di Aula Kantor Wilayah Pertanahan Sumbar melakukan peninjauan ke Bukittinggi, Pariaman dan Kota Padang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-585079890490626242?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/585079890490626242/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=585079890490626242' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/585079890490626242'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/585079890490626242'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/03/sengketa-tanah-sumbar-terbanyak-di-luar.html' title='Sengketa Tanah Sumbar Terbanyak di Luar Jawa'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-5296324951474488530</id><published>2008-03-02T23:59:00.000-08:00</published><updated>2008-03-03T00:00:34.145-08:00</updated><title type='text'>Pemanfaatan Tanah Ulayat Perlu Kejelasan</title><content type='html'>Pemanfaatan Tanah Ulayat Perlu Kejelasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padang, Padek-- Setelah sempat terbentur sejumlah persoalan, terutama sertifikasi tanah ulayat, Pemprov Sumbar kembali mengajukan Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat ke DPRD Sumbar, kemarin. Dalam Ranperda kali ini, baik DPRD Sumbar maupun Pemprov optimis aturan tersebut dapat ditetapkan menjadi aturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;”Kita optimis Ranperda ini bisa ditetapkan. Sebab, bagaimanapun sekarang status hukum tanah harus jelas, termasuk tanah ulayat. Apalagi, selama ini persoalan tanah ulayat sering dikait-kaitkan dengan salah satu persoalan terhadap investasi di Sumbar,” jelas Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman usai menyampaikan nota penjelasan gubernur terhadap Ranperda Pemanfaatan Tanah Ulayat dalam sidang paripurna di DPRD Sumbar, kemarin. Saat ini, jelas Marlis pemanfaatan tanah ulayat untuk investasi sering dihadapkan pada tak jelasnya batas-batas tanah ulayat. Akibatnya, investor yang masuk ke Sumbar sering kewalahan juga dengan persoalan lahan tersebut. ”Ranperda ini penting untuk memberikan kejelasan terhadap pemanfaatan tanah ulayat. &lt;br /&gt;Biarpun begitu, dalam Ranperda ini hanya mengatur persoalan-persoalan yang bersifat global, tindak lanjutnya tergantung kebupaten/kota,” jelas Wagub. Wagub mengatakan pengaturan tentang pemanfaatan tanah ulayat pada tingkat provinsi nantinya akan mengatur hal-hal pokok sebagai landasan pengaturan pemanfaatan tanah ulayat di kabupaten/kota. ”Ranperda ini jika telah ditetapkan nantinya maka masih memerlukan pengaturan lebih lanjutsecara operasional dengan pengaturan perda kabupaten/kota kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota yang bersangkutan,” tambah Marlis.&lt;br /&gt;Dijelaskan wagub peraturan tanah ulayat mempunyai kaitan erat dengan prinsip kembali ke pemerintahan nagari sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi nomor 9 tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang telah diganti dengan Perda Nomor 2 tahun 2007.  Menurutnya peraturan ini merupakan titik tolak yang mendasar untuk mengatur dan mengelola tanah ulayat karena hidup bernagari mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan tanah-tanah ulayat dan adat istiadat.&lt;br /&gt;Dalam merampungkan Ranperda ini telah dilakukan upaya sejak tahun 1968 yang dimulai dengan seminar tentang tanah ulayat yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum dan Pengetahuan masyarakat Unand Padang. Di sini disimpulkan perlu adanya Perda yang mengatur tentang tanah ulayat di Sumbar. Sampai di tahun 2002 telah didiskusikan draf rancangan Ranperda Tanah Ulayat dengan Mendagri dan kepala Badan Pertanahan Nasional. Sementara Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy juga berkeyakinan Ranperda ini akan kelar. “Ini merupakan ‘PR’ khusus bagi anggota DPRD Sumbar periode sekarang. Kita berharap Panitia Khusus (Pansus) yang akan ditunjuk nantinya bisa bekerja lebih keras, sehingga bisa menghasilkan produk hukum yang dapat diterima semua pihak,” harap Leonardy. (afi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selasa, 19 Februari 2008&lt;br /&gt;Sumber Padang Ekspress&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-5296324951474488530?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/5296324951474488530/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=5296324951474488530' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/5296324951474488530'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/5296324951474488530'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/03/pemanfaatan-tanah-ulayat-perlu.html' title='Pemanfaatan Tanah Ulayat Perlu Kejelasan'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-7165926730844093699</id><published>2008-03-02T23:58:00.000-08:00</published><updated>2008-03-02T23:59:20.287-08:00</updated><title type='text'>12 Pasal Ranperda Tanah Ulayat Sumbar</title><content type='html'>PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mempersiapkan sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang tanah ulayat yang selama ini masih menjadi kendala pengembangan investasi di daerah itu. ''Saat ini telah dipersiapkan sebanyak 12 pasal dalam draf ranperda tanah ulayat di Sumbar yang akan didiskusikan dengan Badan Pertanahan Nasional di Jakarta,'' kata Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi, di Padang, Ahad (26/2).&lt;br /&gt;Menurut dia, ranperda tersebut tengah digodok sejumlah instansi terkait serta sejumlah tokoh masyarakat guna menghasilkan sebuah rancangan peraturan yang tidak merugikan satu pihak. Ranperda tersebut disusun salah satunya guna memperlancar investasi yang sering terkendala dengan status lahan sebagai tanah ulayat.&lt;br /&gt;Ketua Kadin Sumbar Asnawi Bahar menyebutkan persoalan tanah ulayat dan birokrasi yang rumit sampai saat ini dinilai masih menjadi kendala utama pertumbuhan investasi di Sumatera Barat karena tidak memberi kenyamanan bagi investor. ''Tanah merupakan salah satu faktor pendukung utama dalam berinvestasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Harian Republika&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-7165926730844093699?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/7165926730844093699/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=7165926730844093699' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/7165926730844093699'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/7165926730844093699'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/03/12-pasal-ranperda-tanah-ulayat-sumbar.html' title='12 Pasal Ranperda Tanah Ulayat Sumbar'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-8316152751846728048</id><published>2008-02-04T20:08:00.000-08:00</published><updated>2008-02-04T20:17:12.160-08:00</updated><title type='text'>Nagari Dampingan Qbar</title><content type='html'>NAGARI KAMBANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara geografis Kanagarian Kambang terletak pada ketinggian 1-25 m dari permukaan laut, dengan suhu udara rata-rata 36’C, yang berbatas; Sebelah Utara Nagari Ampiang Parak, Sebelah Selatan Nagari Lakitan, Sebelah Barat Samudera Indonesia, Sebelah Timur Kab.Solok Selatan. &lt;br /&gt;Secara geografis Nagari, Nagari Kambang memiliki  potensi-potensi SDA yang sangat tinggi yaitu pantai sebagai tempat pariwisata, laut sebagai potensi perikanan dan hutan yang mempunyai karakteristik tersendiri. Luas pantai Nagari Kambang adalah; 750 Ha,   Dengan bentang lahan dataran 3.201 Ha dan perbukitan 1.720 Ha, yang mempunyai tingkat kesuburan 1.703 Ha-sangat subur, 2.554 Ha-subur, 601-Ha sedang dan sementara lahan tidak subur/kritis 817 Ha. Yang mempunyai lahan terlantar 933 Ha dan Lahan Gambut 1.419 Ha. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Berdasarkan statistik pada bulan Mei tahun 2006, Pemerintahan Nagari Kambang mencatat bahwa jumlah penduduk Nagari Kambang secara menyeluruh adalah 30.966 jiwa dengan luas wilayah 5675 Ha, yang terbagai dalam 14.274 laki-laki dan 16.692 jiwa Perempuan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nagari Kambang adalah sebuah nagari yang berada di kaki bukit barisan yang terkenal dengan hutan yang masih jarang dijamah oleh manusia. Melalui proses sejarah yang panjang masyarakat nagari kambang telah melakukan pengelolaan dan membagi penguasaan pengelolaan hutan berdasarkan suku dan kaum. Hanya desakan kebutuhan ekonomi keluarga masyarakat di Nagari Kambang dalam pemanfaatan hutan sebagai salah satu sumber ekonomi dan harus memenuhi kebutuhan mereka. Dalam pemanfaatan hutan masyarakat nagari melalui penghulu-penghulu mereka telah membagi fungsi dan peruntukannya. Baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu sekaligus berfungsi sebagai daerah serapan air dalam pemanfaatan aliran sungai Batang Kambang, guna mengairi persawahan dan penyandaran bagan-bagan pencari ikan di muara Batang Kambang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                              Nagari Guguak Malalo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nagari Guguak Malalo terletak di kecamatan Batipuah Selatan,  Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Luas nagari secara keseluruhan 5280 ha. Jarak tempuh nagari Guguak Malalo ke ibukota provinsi adalah 100 km, ke ibukota kabupaten 45 km, ke Ibukota kecamatan 10 KM. &lt;br /&gt;Secara geografis Nagari Guguak Malalo terletak di pantai barat Danau Singkarak dengan bentang alam nagari 16 km dari utara ke selatan dan  9,5 km dari timur ke barat. Bentuk topografi nagari Guguk Malalo  berbukit yang kemudian melandai hingga tepi danau Singkarak pada ketinggian 500 meter di atas permukaan laut. Suhu rata-rata 23° C.  &lt;br /&gt;Batas nagari Guguak Malalo secara administrasi adalah :&lt;br /&gt;• Sebelah utara berbatas dengan nagari Padang Laweh Malalo &lt;br /&gt;• Sebelah Selatan berbatas dengan nagari Paninggahan (Batang Seributan) &lt;br /&gt;• Sebelah Barat berbatas dengan kabupaten Padang Pariaman (Bukit Paru Anggang) &lt;br /&gt;• Sebelah timur berbatas dengan Nagari Simawang  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                   NAGARI SIMANAU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nagari Simanau secara administratif terletak pada kecamatan Tigo lurah, kabupaten Solok. Secara yuridis formil disahkan melalui SK Bupati Solok pada tanggal 2 oktober 2002, sebelumnya merupakan jorong yang tergabung dalam nagari Rangkiang luluih. Kecamatan Tigo lurah sendiri beribukota Batu Bajanjang, terletak arah timur nagari Simanau dengan jarak 15 Km dari nagari. Nagari Simanau dikelilingi oleh nagari-nagari tetangga, sebelah Utara  dengan nagari Supayang dan Nagari Air Luo, sebelah Timur dengan nagari Tanjuang Balik Simiso, sebelah Selatan  dengan nagari Rangkiang Luluih, dan sebelah Barat  dengan Nagari Sungai Nanam dan Nagari Sirukam. Nagari Simanau terbagi atas tiga jorong, yaitu jorong Karang putih, jorong Parik Batu dan Jorong Tanjuang Manjulai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akses transportasi dari dan ke nagari Simanau hanya berupa jalan darat sepanjang 32 Km dari nagari Sirukam. Jalan darat ini 24 km masih berupa jalan tanah. Jalan tersebut di bangun pada tahun 1986. Simanau sendiri merupakan pintu gerbang untuk membuka ketertinggalan nagari-nagari di kecamatan Tigo lurah. Jarak nagari Simanau dengan nagari lainnya adalah, ke rangkiang luluih 10 km, ke Batu Bajanjang 15 km, ke simiso 25 km, dan ke Garabak 40 km.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nagari Simanau terletak pada jalur pegunungan Bukit Barisan. Dengan topografi berbukit dengan luas wilayah keseluruhan 47 km2, yang mempunyai ketinggian daerah 1000 meter dari permukaan laut. Secara geografis nagari Simanau berada pada hamparan lembah yang dikelilingi perbukitan yang secara ekologis berupa hutan. Selain itu nagari Simanau dibelah oleh sungai-sungai kecil yang keluar dari anak-anak air yang berada pada sekeliling perbukitan yang melingkari Simanau. Adapun sungai-sungai tersebut adalah  Batang Simanau, Batang Kapujan dan Batang Kipek. Sungai-sungai tersebut kemudian bermuara ke Batang Palangkih. Sungai-sungai yang membelah nagari Simanau dipergunakan masyarakat sebagai kebutuhan air bersih rumah tangga, irigasi maupun sebagai sumber tenaga listrik yang digerakkan oleh Penggerak Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-8316152751846728048?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/8316152751846728048/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=8316152751846728048' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/8316152751846728048'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/8316152751846728048'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/02/nagari-dampingan-qbar.html' title='Nagari Dampingan Qbar'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-1357056695684223614</id><published>2008-02-04T19:47:00.001-08:00</published><updated>2008-02-04T20:07:37.065-08:00</updated><title type='text'>Agenda Kegiatan Qbar</title><content type='html'>Kerangka Acuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan melakukan monitoring dan implementasi verifikasi legalitas kayu &lt;br /&gt;Kerjasama Qbar, Telapak, Mail Sumbar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal tahun 2007 tim kecil sudah selesai menyusun dokumen Standar Verifikasi Legalitas Kayu. Tim kecil tersebut terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, bisnis dan pemerhati (LSM).  Dokumen standar tersebut difinalisasi melalui beberapa proses konsultasi publik dan revisi yang cukup panjang sehingga menghasilkan dokumen versi final tertanggal 22 Januari 20071. Standar versi final tersebut belum menjadi SISTEM yang lengkap karena kelembagaan untuk menjalankan standar tersebut masih disusun oleh sebuah tim kecil dengan unsur yang sama.  Sebagian materi pelatihan ini menggunakan hasil kerja dari tim kecil oleh karena itu kegiatan pertemuan dari tim kecil merupakan bagian dari kegiatan pelatihan ini. &lt;br /&gt;Dalam waktu dekat, standar ini akan diimplementasikan oleh unit manajemen pengelolaan hutan dan unit usaha kehutanan (skala besar maupun skala kecil) sehingga diperlukan fungsi kontrol untuk menjamin proses verifikasi legalitas kayu sesuai dengan kenyataannya di lapangan.  Fungsi kontrol tersebut dilakukan melalui monitoring verifikasi legalitas kayu secara independen.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Monitoring verifikasi legalitas kayu memiliki tumpuan titikberat pada analisis dokumen yang terkait dengan aspek legalitas peredaran kayu dengan cara memantau setiap simpul-simpul peredaran kayu hingga kembali ke tunggak di hutan. Untuk melakukan monitoring tersebut diperlukan beberapa teknik, seperti teknik memahami perjalanan kayu dari hulu ke hilir berikut dokumen uyang menyertainya dan teknik memahami modus operandi dari kayu ilegal. Untuk memahami teknik-teknik tersebut diperlukan pelatihan yang efektif dan memadai dengan keterwakilan yang dimungkinkan untuk meliputi seluruh regio kunci di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya monitoring verifikasi legalitas kayu dapat dilakukan oleh setiap orang yang menaruh perhatian atas isu legalitas kayu. Adapun pelatihan yang akan diselenggarakan oleh Telapak dengan mitranya lebih menekankan pada monitoring yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil.  Pelatihan monitoring verifikasi legalitas kayu ini akan diselenggarakan di sepuluh lokasi, yaitu (1) Sumatera bagian utara, (2) Sumatera bagian tengah, (3) Kalimantan bagian utara, (4) Kalimantan bagian selatan, (5) Sulawesi bagian utara, (6) Sulawesi bagian selatan, (7) Papua bagian kepala burung, (8) Papua bagian tengah, (9) Papua bagian selatan dan (10) Jawa. &lt;br /&gt;Pelatihan ini dibagi dua komponen peserta yaitu (1) investigator lapangan dan analis serta (2) pendamping komunitas.  Keikutsertaan pendamping komunitas adalah berdasarkan pertimbangan kesinambungan dan kesadartahuan atas rana monitoring pada kegiatan pendampingan bagi unit manajemen skala kecil [baca: CBFM] dan inisiatif serupa lainnya [baca: ‘community logging’].  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tujuan&lt;br /&gt;bagi investigator lapangan&lt;br /&gt;Paham tekniknya dan dapat memantau implementasi verifikasi legalitas kayu secara efektif dan efisien di lapangan. &lt;br /&gt;bagi analis&lt;br /&gt;Paham tekniknya dan dapat menganalisis dokumen terkait verifikasi legalitas kayu untuk mendukung kinerja investigator lapangan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;bagi pendamping komunitas&lt;br /&gt;Paham tekniknya dan dapat meneruskan pemahamannya kepada komunitas pendampingnya sehingga komunitas bisa tetap mengembangkan atau menjalankan inisiatif CBFM sekaligus melakukan pemantauan kinerja implementasi verifikasi legalitas kayu di lapangan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Metoda&lt;br /&gt;Pelatihan menggunakan metode belajar berbasiskan pengalaman (experiential learning) dimana setiap peserta diharapkan sudah paham dengan teknik dasar pemantauan hutan. Yang perlu dipersiapkan adalah alat peraga untuk menunjang metode ini. Materi yang diberikan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, sistem verifikasi legalitas kayu yang berlaku (standar, prosedur, dan pedoman2), serta catatan/rekaman pengalaman lapangan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tempat&lt;br /&gt;Ruang kelas lebih banyak digunakan untuk tempat pelatihan karena titik berat tumpuan monitoring verifikasi legalitas kayu ada pada analisis dokumen dan situasi di lapangan. Pelatihan ini menggunakan dua ruang kelas dan setiap kelas berisi sekitar 10-15 peserta. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Peserta&lt;br /&gt;Pelatihan ini melibatkan peserta yang sudah paham dengan teknik dasar pemantauan hutan dan/atau teknik pendampingan masyarakat terkait dengan pengelolaan hutan oleh masyarakat. Pada undangan, penyelenggara akan memberikan informasi pembagian kelas untuk tiap-tiap peserta pelatihan.  Pelatihan ini dibagi dua kelas (1) investigator lapangan dan analis,  (2) pendamping komunitas.   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Panitia penyelenggara&lt;br /&gt;Penyelenggaraan pelatihan ini akan dibantu oleh mitra setempat baik dari organisasi pemerhati (NGO) dan/atau organisasi dari masyarakat adat.  Adapun mitra setempat yang akan dilibatkan adalah sebagai berikut: (1) Sumatera bagian utara – YLL dan pemuda adat – kontak monang PB AMAN, (2) Sumatera bagian tengah – MAIL – kontak Nurul Firmansyah, (3) Kalimantan bagian barat – Pancur kasih – kontak Janting, (4) Kalimantan bagian selatan – LPMA – kontak Hargun, (5) Sulawesi bagian utara – JAPESDA – Djufryhard, (6) Sulawesi bagian selatan – Desa Wakumoro – Khadafi, (7) Papua bagian kepala burung – KNASAIMOS – kontak  (8) Papua bagian tengah (9) Papua bagian selatan - dan (10) Jawa – Telapak – kontak Rina. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Agenda&lt;br /&gt;HARI PERTAMA&lt;br /&gt;Sebelum makan siang, semua kelas dijadikan satu.&lt;br /&gt;1. Sesi perkenalan dan informasi singkat mengenai pelatihan monitoring verifikasi legalitas kayu. &lt;br /&gt;2. Sesi pemaparan mengenai penyusunan Standar Verifikasi Legalitas Kayu, disampaikan dalam bentuk presentasi singkat. &lt;br /&gt;3. Sesi pemaparan mengenai prosedur tata hubungan antar kelembagaan Sistem Verifikasi legalitas Kayu, disampaikan dalam bentuk presentasi singkat. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Setelah makan siang, semua kelas dijadikan satu. &lt;br /&gt;1. Sesi tentang perbedaan antara monitoring verifikasi legalitas kayu dengan monitoring hutan secara umum. &lt;br /&gt;2. Sesi tentang perbedaan antara kayu legal dan ilegal.  &lt;br /&gt;Kedua sesi tersebut disampaikan dengan metode “belajar berbasis pengalaman” melalui diskusi kemudian diakhiri dengan kesimpulan bersama.    &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;HARI KEDUA&lt;br /&gt;Sebelum makan siang.&lt;br /&gt;Kelas investigator lapangan dan analis&lt;br /&gt;1. Sesi tentang jalur peredaran kayu (yang sering disebut Tata Usaha Kayu atau TUK), baik di hutan negara maupun di hutan masyarakat. &lt;br /&gt;2. Sesi tentang dokumen yang menyertai kayu, baik di hutan negara maupun di hutan masyarakat. &lt;br /&gt;Kedua sesi tersebut disampaikan dalam bentuk presentasi singkat dan diskusi yang diakhiri dengan kesimpulan bersama.  &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Kelas pendamping komunitas&lt;br /&gt;1. Sesi tentang skema pengelolaan hutan secara lestari oleh masyarakat3 serta aplikasi standar  verifikasi legalitas kayu pada unit manajemen hutan yang dikelola oleh masyarakat. &lt;br /&gt;2. Sesi tentang TUK dalam unit manajemen hutan yang dikelola masyarakat serta dokumen yang menyertai kayunya. &lt;br /&gt;Kedua sesi tersebut disampaikan dalam bentuk presentasi singkat4 dan diskusi yang diakhiri dengan kesimpulan bersama.    &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Setelah makan siang.&lt;br /&gt;Kelas investigator lapangan dan analis&lt;br /&gt;1. Sesi tentang fokus monitoring verifikasi legalitas kayu. &lt;br /&gt;2. Sesi tentang mekanisme monitoring verifikasi legalitas kayu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua sesi tersebut disampaikan dengan metode “belajar berbasis pengalaman” melalui diskusi kemudian diakhiri dengan kesimpulan bersama.    &lt;br /&gt;Kelas pendamping komunitas&lt;br /&gt;1. Sesi tentang persiapan bagi unit manajemen hutan yang dikelola oleh masyarakat dalam rangka mengimplementasikan verifikasi legalitas kayu. &lt;br /&gt;Kedua sesi tersebut disampaikan dalam bentuk presentasi singkat5 dan diskusi yang diakhiri dengan kesimpulan bersama&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-1357056695684223614?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/1357056695684223614/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=1357056695684223614' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/1357056695684223614'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/1357056695684223614'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/02/agenda-kegiatan-qbar.html' title='Agenda Kegiatan Qbar'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-8047943108236039416</id><published>2008-02-04T19:36:00.000-08:00</published><updated>2008-05-05T01:18:22.933-07:00</updated><title type='text'>Struktur Lembaga</title><content type='html'>Majelis Anggota Qbar&lt;br /&gt;Ketua           : Kurnia Warman, SH., MH&lt;br /&gt;Sekretaris      : Albadri Arif “Boneng”&lt;br /&gt;Anggota         : Ir. Rachmadi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Pelaksana&lt;br /&gt;Direktur                                   : Jomi Suhendri. S, SH &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manager Keuangan                           : Anastasia, SE. Akt&lt;br /&gt;Kasir                                      : Dewi Sri Kartika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Program &lt;br /&gt;Pembaharuan Hukum dan Kebijakan            : Nurul Firmansyah, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Staff Program                              : Mora Dingin&lt;br /&gt;Pembaharuan Hukum dan Kebijakan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Program &lt;br /&gt;Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat      : Naldi Gantika, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Program &lt;br /&gt;Penguatan Kapasitas Lembaga                : Lili Suarni, SH&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Program&lt;br /&gt;Pengembangan Sistem INDOK                  : Tri Astuti, S.Sos&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-8047943108236039416?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/8047943108236039416/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=8047943108236039416' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/8047943108236039416'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/8047943108236039416'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/02/struktur-lembaga.html' title='Struktur Lembaga'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-7724000961073460592</id><published>2008-01-31T00:24:00.000-08:00</published><updated>2008-01-31T00:26:31.489-08:00</updated><title type='text'>Agenda Kegiatan</title><content type='html'>Kegiatan-Kegiatan yang sudah dilaksanakan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Nama Program Mitra Kerja Tahun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Debat publik “Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Bebas : Anugrah ataukah Bencana? “ JKTI ( Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia ), Yayasan KEHATI dan International NGO Forum for Indonesian Development (INFID) May 2001&lt;br /&gt;2 Lokakarya ”Mengkritisi Multilateral Development Banks“ (Diikuti oleh 30 LSM/ORNOP Se Sumatera) INFID May 2001&lt;br /&gt;3 Pengorganisasian Nagari untuk Demokratisasi Kebijakan Sumber daya Alam di Daerah Yayasan KEMALA Jakarta – United States Agency for International Development (USAID) September 2002 – Oktober 2003&lt;br /&gt;4 Investigasi Hutan “Taman Hutan Nasional Kerinci Seblat“ Yayasan Ulayat Bengkulu Januari – Juni 2003&lt;br /&gt;5 Lokakarya “Menghadapi Kekerasan Masa Lalu“ (diikuti oleh 20 LSM Se Sumatera beserta masyarakat dampingannya) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan HuMa Februari 2003&lt;br /&gt;6 Launching Buku “ Potret Keadaan Hutan Indonesia “ Forest Watch Indonesia - Universitas Muhammadiah Sumatera Barat  May 2003&lt;br /&gt;7 Dukungan Terhadap Penguatan dan Pengembangan Otonomi Nagari Yayasan KEMALA Jakarta – United States Agency for International Development (USAID) Tahun 2005&lt;br /&gt;8 Pembentukan Pusat Informasi dan Komunikasi (Infokus) MFP - DfiD&lt;br /&gt; September 2006&lt;br /&gt;9 Lokalatif Studi Hukum Kritis Dan Pluralisme Hukum HuMa – Lam &amp; PK Unand&lt;br /&gt; Maret 2006&lt;br /&gt;10 Diskusi Kampung UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan HuMa  Tahun 2006&lt;br /&gt;11 Diskusi Publik Menyikapi Persoalan Hutan Adt Dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan HuMa  Agustus 2006&lt;br /&gt;12 FGD “Mengkritisi Tindak Pidana Lingkungan Dan Sumber Daya Alam Dalam KHUP dan UU Sektoral Lainnya HuMa  September 2006&lt;br /&gt;13 Diskusi di Media Padang Ekspres dan Harian Singgalang Tentang UU Kehutanan HuMa, Padang Ekspres - Singgalang  Agustus 2006&lt;br /&gt;14 FGD “Pengkayaan Konsep Masyarakat Terhadap Kebijakan Kehutanan di Daerah HuMa  Mei 2007&lt;br /&gt;15 Diskusi Publik “Menegaskan Tenurial Masyarakat Adat/Nagari Atas Hutan HuMa  Juni 2007&lt;br /&gt;16 Talk Show Radio HuMa, Radio Imam Bonjol, Harau FM – Pro News  Agustus 2007&lt;br /&gt;17 Collecting Data Tentang Hak-Hak Ulayat di Sumatera Barat HuMa  Tahun 2007&lt;br /&gt;18 In House Training Dosen Fakultas Hukum Se- Sumatera Barat HuMa, Pusako (Pusat Studi Konstitusi) Unand  September 2007&lt;br /&gt;19 Worksop Naskah Akademik Ranperda Hutan Nagari November 2007 HuMa&lt;br /&gt;20 Mengintegrasikan Nilai-Nilai Islam Dalam Konservasi Lingkungan Green Law – Darwin Initiativ  Agustus 2007 – Maret 2008&lt;br /&gt;21 Seminar “Dampak Kebijakan Daerah Terhadap Tenurial Masyarakat Nagari” HuMa  Oktober 2007&lt;br /&gt;22 Pelatihan Monitoring dan Implementasi Verifikasi Legalitas Kayu MAIL Sumbar - TELAPAK  November 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil Penelitian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Penelitian Qbar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 Observasi Community Justice di Sumatera Barat, bekerjasama dengan Yayasan KEMALA – DfiD, Tahun 2002&lt;br /&gt;2 Mencari Keadilan Lewat Keadilan: Studi Sistem Peradilan Atas Sengketa Sumber Daya Alam di Sumatera Barat, bekerjasama dengan ELSAM dan PBHI Sumatera Barat, Tahun 2003&lt;br /&gt;3 Studi Kebijakan: Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah di Sumatera Barat, bekerjasama dengan Yayasan KEMALA - The U.K Dept of International Development (DfID), Juni 2003 – Januari 2004&lt;br /&gt;4 Pengelolaan Hutan Berbasis Nagari Di Sumatera Barat, bekerjasama dengan HuMa, Tahun 2007&lt;br /&gt;5 Dampak Kebijakan Kehutanan Daerah Terhadap Tenurial Masyarakat Nagari, bekerjasama dengan HuMa, Tahun 2007&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-7724000961073460592?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/7724000961073460592/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=7724000961073460592' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/7724000961073460592'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/7724000961073460592'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/01/agenda-kegiatan.html' title='Agenda Kegiatan'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2505634834459227972.post-6371746523855349319</id><published>2008-01-31T00:18:00.000-08:00</published><updated>2008-01-31T00:22:02.048-08:00</updated><title type='text'>profil lembaga Qbar Padang</title><content type='html'>Profil Lembaga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang/Sejarah Ringkas&lt;br /&gt;Secara legal, Qbar didirikan di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 4 Januari 2002 berdasarkan akte Nomor 05 dari Notaris Hermon,SH. Namun, embrionik kehadiran lembaga ini telah ada dan tumbuh jauh sebelum era reformasi bergulir (era yang dimulai semenjak runtuhnya rezim Orde Baru pimpinan Soeharto pada tahun 1998). Para pendiri dan penggagas lahirnya Qbar sebahagian besarnya adalah mantan aktivis mahasiswa yang aktif dalam gerakan sosial dan demokratisasi pada tahun 1990-an (gerakan ini mencapai momentumnya pada tahun 1998). Pada tahun 1996, sebahagian besar penggagas dan pendiri Qbar mendirikan Lembaga Riset dan Advokasi (LRA). Melalui LRA, semua potensi dan kekuatan gerakan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil di Sumatera Barat disinergikan dan diakumulasikan sehingga potensi dan kekuatan ini menjadi daya dorong dan dobrak yang efektif dan efisien terhadap perubahan kehidupan bangsa yang lebih demokratis, adil dan manusiawi. Lembaga LRA ini kemudian menjadi semacam icon perlawanan rakyat terhadap otoritarianisme, penindasan dan ketidakadilan. LRA merupakan lembaga utama yang membidani lahirnya Serikat Petani Sumatera Barat (SPSB) dan Aliansi Masyarakat Adat Sumatera Barat (AMA-Sumbar) sebagai wadah perjuangan dan aspirasi kelompok masyarakat yang paling tertindas dan termaginalkan oleh sistem pemerintahan yang otoriter dan represif. Bersama kedua organisasi ini, LRA melakukan upaya-upaya perjuangan pengembalian hak-hak kedua kelompok masyarakat ini (pemilikan dan pengelolaan sumber daya agraria, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menentukan nasib sendiri dan lain-lain), yang selama ini telah dirampas oleh pemerintah dengan atas nama kepentingan negara dan pembangunan serta stabilitas nasional.&lt;br /&gt;Setelah berjalan lebih dari 6 tahun, LRA masih belum begitu ‘berhasil’ membawa perubahan yang diharapkan. Melalui evaluasi dan refleksi yang mendalam, disadari bahwa aktivitas dan agenda yang telah dilakukan selama ini sangat parsial dan sektoral. Perjuangan selama ini barulah pada level dan dataran ‘pertempuran’ (battle), bukan pada level ‘peperangan‘ (war)—Kesimpulannya, “Winning in the battle does not necessarily mean winning in the War”. Rejim otoriter dan represif telah berhasil ditumbangkan. Tanah rakyat yang selama ini dirampas, sebagiannya telah berhasil direclaiming oleh rakyat diberbagai daerah. Pendekatan keamanan yang selama ini digunakan sebagai metode yang sangat ampuh dalam membungkam dan mengkebiri kedaulatan dan hak azasi rakyat telah berkurang secara significant. Namun, penindasan, ketidakadilan, manipulasi politik dan ekonomi dalam berbagai bentuk dan wujud masih bercokol dimuka bumi pertiwi  ini.  Untuk itu perlu sebuah format, orientasi, metode dan playing field baru perjuangan bagi perwujudan keadilan, demokratisasi dan penegakan hak azasi manusia yang merupakan elemen dasar (main ingredients) dari penciptaan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Setelah melalui proses persiapan dan pematangan, Qbar kemudian didirikan dalam menjawab hal ini.&lt;br /&gt;Apa dan Kenapa Qbar ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak seperti halnya nama lembaga atau organisasi lain, nama Qbar bukanlah sebuah singkatan (abbreviation). Kata Qbar berasal dari dua suku kata, yaitu Q (equilibrium—keseimbangan) dan bar (line—garis). Jadi, Qbar berarti ‘Garis Keseimbangan’. Pilihan nama ini diambil atas kesadaran bahwa untuk mewujudkan sebuah ‘sistem’ yang demokratis dan adil, perlu adanya keseimbangan. Alam secara arif telah mengajarkan kepada kita bahwa, untuk menciptakan suatu keharmonisan system alam semesta, keseimbangan diantara sub-system yang ada didalamnya mutlak diperlukan. Bencana dan kekacauan akan timbul bila keseimbangan ini terganggu. Begitu juga dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, keseimbangan ini mutlak diperlukan! Kemandekan dan ketertahihan perjalan reformasi, sangat diyakini, disebabkan karena belum terbangun dan terciptanya keseimbangan ini. Penyelenggara negara (baca: pemerintah) pada semua tingkatan masih mendominasi proses pengambilan keputusan dan penyusunan hukum dan kebijakan. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses-proses ini tidak dapat terakomodasi dengan baik, ia baru sebatas slogan dan jargon. Tuntutan terhadap perbaikan kondisi ekonomi yang morat-marit dijawab dengan paradigma pertumbuhan ekonomi dan penarikan/ pengumpulan modal yang sebesar-besarnya, namun tidak diseimbangkan dengan perlindungan ekosistem dan sumber daya alam serta perlindungan pemenuhan hak-hak dasar rakyat (yang sepertinya dinegasikan begitu saja). Pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) baru masih sebatas wacana.&lt;br /&gt;Dalam ranah pergerakan dan perjuangan, Qbar tidak ingin terjebak pada issue dan aktifitas parsial dan sektoral. Perhatian dan kerja kedepan mestilah holistik, integral dan sinergis. Semua unsur dan elemen yang ada didalam system mestilah diseimbangkan. Tidaklah mungkin akan menghasilkan suatu tata kepemerintahan (governance) yang baik bila hanya mengganti dan mengutak-atik para penyelenggaranya saja tanpa dibarengi dengan penguatan dan pemberdayaan rakyat serta produksi hukum dan kebijakan yang mampu mendorong dan menstimulasi perwujudan efektitifitas, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Pada dataran dan tingkatan tertentu, berhadapan secara frontal—vis a vis—dengan penyelenggara negara bukanlah sebuah pilihan bijak. Jalan dialog, membangun saling pengertian dan kepercayaan serta membangun aliansi taktis dan strategis diantara semua stakeholders negara perlulah dipertimbangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Visi dan Misi&lt;br /&gt;Visi: Terwujudnya tatanan kehidupan kebangsaan dan kerakyatan yang adil dan demokratis untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.&lt;br /&gt;Misi: Lahirnya hukum dan kebijakan untuk memenuhi keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat; semakin kuatnya rakyat untuk memenuhi keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran; dan menguatnya kemampuan Qbar dalam mencapai visinya. Semua hal ini dicapai melalui (1) fasilitasi proses penumbuhan dan peningkatan kapasitas pemerintah dalam pembuatan hukum dan kebijakan yang responsif dalam memenuhi keadilan dan kesejahteraan; (2) fasilitasi penguatan basis (rakyat) untuk memenuhi keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran serta pengembangan, dan (3) penguatan institusi Qbar.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2505634834459227972-6371746523855349319?l=qbarpadang.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://qbarpadang.blogspot.com/feeds/6371746523855349319/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2505634834459227972&amp;postID=6371746523855349319' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/6371746523855349319'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2505634834459227972/posts/default/6371746523855349319'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://qbarpadang.blogspot.com/2008/01/profil-lembaga-qbar-padang.html' title='profil lembaga Qbar Padang'/><author><name>Qbar</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12634051414795172743</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
